Senin, 08 Oktober 2012

4. Masa Penjajahan Inggris


Pada masa penjajahan Inggris wilayah Hindia Belanda secara ekonomis dan politis bersatu dengan wilayah India. Perusahaan dagang Inggris, East Indian Company (EIC) yang berpusat di Kalkuta, India, dan dipimpin oleh Gubernur Jenderal Lord Minto merupakan lembaga yang menguasai wilayah perdagangan di Hindia Belanda.

Pada waktu itu, wilayah Hindia Belanda berada di bawah pemerintahan Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles (1811-1816). Berbeda dengan Daendels, Raffles lebih bersifat liberal dalam menjalankan pemerintahannya. Beberapa tindakan yang dilakukannya antara lain:


1. menghapuskan sistem kerja paksa (rodi) kecuali untuk daerah Priangan dan Jawa Tengah;
2. menghapuskan pelayaran hongi dan segala jenis tindak pemaksaan di Maluku;
3. melarang adanya perbudakan;
4. menghapus segala bentuk penyerahan wajib dan penyerahan hasil bumi;
5. melaksanakan sistem landrete stelsel (sistem pajak bumi), dengan ketentuan sebagai berikut.


  • Petani harus menyewa tanah (landrent) yang digarapnya kepada pemerintah.
  • Besarnya sewa tanah bergantung baik buruknya keadaan tanah.
  • Pajak bumi ini harus dibayar dengan uang atau beras.
  • Orang-orang bukan petani dikenakan pajak kepala.
6. membagi Pulau Jawa menjadi 16 Keresidenan;
7. mengurangi kekuasaan para bupati;
8. menerapkan sistem pengadilan dengan sistem juri.



Dalam buku Sejarah Jawa yang ditulisnya, Raffles menggambarkan dirinya sebagai seorang pembaru yang hebat. Namun, ternyata prinsip-prinsip pemerintahannya tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya. Keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk tidak dapat dibuktikan. Pada zaman kekuasaannya, nasib bangsa Indonesia tidak lebih baik dibandingkan dengan zaman Daendels.


Pada tahun 1816, Inggris harus meninggalkan kekuasaannya di Indonesia, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Konvensi London (1814). Indonesia kembali diserahkan kepada Belanda. Mulai saat itu Indonesia dijajah kembali oleh Belanda untuk yang kesekian kalinya.


Tidak ada komentar: